Beranda | Artikel
Menghitung Zakat Perusahaan
Jumat, 31 Mei 2013

Zakat Perusahaan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatuLlahi wabarakatuh.

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang saya kelola. Selama ini, saya hanya menghitung 2,5% dari laba di akhir tahun buku. Lalu saya keluarkan di akhir tahun tersebut langsung.

1 tahun sebelumnya, seluruh laba digunakan sebagai tambahan modal. Tahun lalu, saya menyisihkan sebagian laba untuk disimpan.

Apakah yang saya lakukan tersebut sudah benar atau adakah saya harus memperhitungkan hal lainnya (seperti penambahan asset, utang-piutang dagang dll)? Apakah berlaku nishab 1 tahun juga untuk laba perusahaan / langsung dikeluarkan?

Jika apa yang saya lakukan belum benar, bagaimana caranya untuk memperbaikinya? Tahun ini, tahun ke-3 saya mengelola.

Mohon petunjuknya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dari: Hadratul Asliyah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, ada dua pemabahasan hal yang perlu dibedakan:

Pertama, adakah kewajiban zakat bagi perusahaan?

Salah satu syarat wajibnya zakat harta adalah harta tersebut menjadi milik pribadi dan bukan milik banyak orang.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

يُشْتَرَطُ فِي الْمَال الَّذِي تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ شُرُوطٌ: كَوْنُهُ مَمْلُوكًا لِمُعَيَّنٍ.

Syarat harta yang wajib dizakati secara umum ada beberapa hal, diantaranya: harta itu dimiliki secara khusus perorangan (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:236).

Untuk itu, jika perusahaan yang Anda sampaikan merupakan gabungan kepemilikan beberapa orang, kewajiban zakat tidak dibebankan ke perusahaan tapi kembali kepada semua pemilik saham perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan itu milik pribadi, perhitungan zakat dibebankan kepada pemilik perusahaan, bersama dengan harta miliknya yang lain.

Kedua, apa yang wajib dizakati dalam perusahaan?

Tidak semua yang dalam sebuah perusahaan, wajib dizakati. Batasan harta dagangan yang wajib dizakati, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Mausuah al-Fiqhiyah dinyatakan syarat wajib zakat, diantaranya,

الشَّرْطُ الرَّابِعُ: الزِّيَادَةُ عَلَى الْحَاجَاتِ الأَصْلِيَّةِ… وَبِنَاءً عَلَيْهِ قَالُوا: لاَ زَكَاةَ فِي كُتُبِ الْعِلْمِ الْمُقْتَنَاةِ لأِهْلِهَا وَغَيْرِ أَهْلِهَا وَلَوْ كَانَتْ تُسَاوِي نُصُبًا، وَكَذَا دَارُ السُّكْنَى وَأَثَاثُ الْمَنْزِل وَدَوَابُّ الرُّكُوبِ وَنَحْوُ ذَلِكَ

Syarat keempat, harta itu di luar kebutuhan pokok. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan, ‘Tidak ada zakat untuk kitab referensi yang digunakan oleh pemiliknya atau bukan pemiliiknya, meskipun nilainya melebihi satu nishab. Demikian pula, tidak ada zakat untuk rumah yang ditinggali, perabot rumah, hewan tunggangan, dan semacamnya.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:242)

Dalam perusahaan, kita mengenal ada aset dan ada omset. Bagian yang merupakan aset perusahaan, seperti gedung, perlengkapan kantor, peralatan produksi, kendaraan, dan semua aktiva yang tidak diperdagangkan, tidak masuk perhitungan zakat.

Dengan demikian, penghitungan nishob pada zakat perusahaan adalah dari omset (modal, produk yang dijual beserta keuntungannya).

Kami tegaskan ulang, bukan hanya keuntungan saja yang diperhitungkan zakatnya, tapi mencakup semua komoditas yang diperdagangkan. Karena sejatinya laba hanyalah tambahan dan turunan dari modal. Untuk itu, laba harus mengikuti modal sebagai induknya dalam penghitungan nishob dan haul.

Perhitungan zakat yang anda sampaikan dengan hanya memperhitungkan keuntungan saja adalah perhitungan yang kurang tepat. Modal yang termasuk omset, itulah sejatinya bagian pokok yang wajib dizakati. Disamping anda juga harus mengikut sertakan keuntungannya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel ini didukung oleh:

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Imam Mahdi Berasal Dari Negara Mana, Arti Mimpi Sedang Sholat, Tangga Turun, Sholat Daim Sunan Kalijaga, Perempuan Mandi Sama Laki Laki, Download Khutbah Idul Adha

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/15646-menghitung-zakat-perusahaan.html